Catat, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Kegiatan PPKM

Ilustrasi Satlantas Polres Magelang Kota membagikan masker kepada masyarakat. Foto: Twitter/@satlantas_mglta

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, aturan terbaru PPKM berstatus Level 4 di wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Pertama, kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kedua, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan ketat.

Ketiga, perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen penggunaan ballroom atau fasilitas kebugaran atau ruang rapat.

Keempat, ada pengetatan operasional untuk restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan.

“Beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dapat diijinkan masuk.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 – Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi, namun hanya sampai Pukul 20.00,” tutur Safrizal.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. “Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas,” imbuhnya.

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah maksimal 50 persen.

Sementara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen, dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat beraktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Ketentuan itu berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Terdapat 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. (dan)

Exit mobile version