Ini 4 Daerah di Pulau Jawa Berstatus Level 4

Mural Covid 19

Ilustrasi warga melintasi mural Covid-19. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan, instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, aturan terbaru tentang PPKM itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022. Berlaku mulai 22-28 Februari 2022.

Terdapat perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri terbaru itu, bahwa tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada pada status PPKM Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022.

“Empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di status PPKM Level 2, terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Sementara pada status Level 3 terjadi peningkatan signifikan.

“Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah,” bebernya.

Mengenai adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat.

“Memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal itudapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” tutur Safrizal.(dan)

Exit mobile version