Senin, 4 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkumham Pastikan Promosi Jabatan Sesuai Mekanisme

by gint
Selasa, 22 Februari 2022 - 13:20
in Headline
Kemenkumham

kantor kementeri Hukum dan HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM Sutrisno mengatakan penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) sampai pusat.

”Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat, “ kata Sutrisno kepada indopos.co.id, Selasa (22/2/2022).

BacaJuga

MAKI Sebut Mengundurkan Diri Sanksi Terberat untuk Lili Pintauli Siregar

Aktor Claudio Martinez Dikeroyok di Bar Jaksel

Mantan Kanwil Imigrasi Sumatra Utara ini mengatakan bahwa proses penempatan dan promosi jabatan pegawai itu ada tiga tahapan dari TPK mulai dari kanwil sampai pusat. Tingkat kanwil atau TPK III terlebih dahlu merapatkan secara internal sebelum pegawai-pegawai mana saja mau dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.

”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” ujar Sutrisno.

Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.

”Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,”ungkap Sutrisno.

Sutrisno juga tidak menepik hahwa ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin mendapat promosi jabatan. Informasi itu sangat betul sekali karena pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

”Masak tidak dikasih terus jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan itu susaai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,”kata Sutrisno.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan proses pengusulan hingga keluarnya SK tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur .

”Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi prosedur akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yg berlaku,”pungkasnya. (gin)

Tags: DirjenpasKanwilKemenkumhamLapasSutrisnoTPK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

lapas
Megapolitan

Dianggap Berprestasi, Dua Pegawai Lapas Kelas IIA Salemba Dapat Penghargaan

Senin, 4 Juli 2022 - 10:27
lapas
Nusantara

Rutan Kelas IIB Hubang Hasudutan Temukan Paket Sabu dalam Titipan Warga Binaan

Sabtu, 2 Juli 2022 - 18:23
kemenkumham
Nusantara

Kemenkumham Banten Siapkan ASN Unggul dan Berkontribusi untuk Organisasi

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:59
ditjenpas
Nasional

Ditjenpas-CDS-AIPJ2 Kuatkan Strategi Komunikasi Publik Implementasi SPPN dan Penanganan Napiter

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:11
Petugas Lapas Takalar
Nusantara

Dirkamtib Sidak Lapas Takalar, Sabu 78 Gram Diselundupkan dalam Kaleng Cat Tembok Diamankan

Selasa, 28 Juni 2022 - 09:44
ditjenpas
Nasional

Pemasyarakatan Tidak Memberikan Ruang Gerak Bagi Pelaku Tindak Kekerasan

Senin, 27 Juni 2022 - 23:45
Load More

Populer hari ini

anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35
Kemenkumham

Kemenkumham Pastikan Promosi Jabatan Sesuai Mekanisme

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:20
Penjabat Sekda Banten

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Sabtu, 2 Juli 2022 - 19:37
tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist