INDOPOS.CO.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz, terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo pada, Kamis, (24/2/2022) besok.
Penyidik bakal memeriksa pengusaha dan selebgram berjuluk ‘Crazy Rich Medan’ itu sebagai saksi. Terlapor yang diduga afiliator binary option itu diharap dapat memenuhi pemanggilan polisi.
“Panggilannya hari Kamis,” kata Kepal Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Indra Kenz seharusnya diperiksa atas dugaan investasi bodong trading binary option pada, Jumat (18/2/2022). Namun, yang bersangkutan tidak hadir, karena tengah menjalani pengobatan ke luar negeri.
“Akan tetapi yang bersangkutan, tidak hadir, dengan alasan, berobat ke luar negeri,” ujar Ramadhan, Jumat (18/2/2022).
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah influencer dan afiliator, yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal di Indonesia.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, beberapa orang yang dipanggil adalah Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Bahkan mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan atau trading tanpa izin. Produk ilegal itu tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut. SWI meminta, agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading. Serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” ucap Tongam, dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022). (dan)