Dua Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang Jadi Tersangka

Minyak Goreng

Minyak goreng yang disita polisi

INDOPOS.CO.ID – Polisi menetapkan dua tersangka kasus penimbunan minyak goreng di komplek komplek BSD, Walantaka, Kota Serang, Rabu (23/2/2022).

Mereka adalah AH dan RS yang merupakan pasangan suami. Dia menimbun 9.600 botol minyak goreng untuk dijual ke daerah Jakarta.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pasangan suami istri ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemerikasaan maraton.

“Pihak kepolisian sudah gelar kasus dan naik proses penyidikan dan menetapkan pasutri AH dan RS sebagai tersangka,” katanya.

Selain pasangam suami istri, penyidik telah memeriksa pengendara mobil dan keneknya serta penghuni rumah keponakan dari tersangka.

“Kami masih mengembangkan penyidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan, penimbun mendapatkan minyak goreng hasil dari keliling di Kota Serang. Setelah dikumpulkan, minyak goreng itu dijual kembali ke wilayah Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dapatkan minyak goreng hasil dari keliling di wilayah Kota Serang lalu dikumpulkan, kemudian dijual kembali ke wilayah Jakarta,” ucapnya. (son)

Exit mobile version