Wamenag: Perdebatan Masalah Wayang Sebaiknya Dihentikan

wayang

Wayang (dok Kemendikbudristek)

INDOPOS.CO.ID – Seharusnya para penceramah agama tidak memasuki pembahasan masalah yang masuk katagori khilafiyah (perbedaan) yang bersumber pada cabang agama atau furu’iyat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan, Rabu (23/2/2022). Sebab, menurut dia, hal itu bisa menimbulkan polemik yang berakibat pada perpecahan di antara umat Islam dan antarkelompok masyarakat.

“Padahal substansinya bukan menjadi pokok pada ajaran agama,” katanya.

Ia mengatakan, perdebatan hukum halal-haram terkait masalah wayang sudah sering terjadi dan hal tersebut oleh para ulama dinilai sebagai sebuah hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan. Perbedaan pandapat tersebut masih dalam wilayah ikhtilaf yang diperbolehkan dalam agama.

“Perbedaan tersebut harus disikapi secara bijaksana, saling memahami (husnu al-tafahum), toleran (tasamuh) dan tidak boleh saling menjelekkan apalagi menistakan satu sama lain,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, hendaknya penceramah agama juga memiliki perspektif yang lebih luas dalam memahami masalah, tidak cukup hanya pendekatan hukum halal-haram, boleh atau tidak. Tetapi juga mempertimbangkan masalah sosial, budaya, kearifan lokal dan nilai-nilai lain yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat yang majemuk dan plural.

“Ini untuk apa? Agar tidak menimbulkan gesekan dan konflik di antara kelompok masyarakat,” ujarnya.

“Perdebatan masalah wayang sebaiknya dihentikan, karena sudah mengarah pada perdebatan yang tidak produktif. Selain UKB sudah memberikan klarifikasi terhadap isi ceramahnya juga beliau sudah meminta maaf kepada para pihak yang merasa tersinggung dengan isi ceramahnya,” imbuhnya.

Ia berharap apa yang sudah terjadi pada UKB bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga baik untuk UKB sendiri maupun untuk semuanya, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan-pesan agama di tengah masyarakat yang majemuk. (nas)

Exit mobile version