Dugaan TPPU, KPK Sidik Mekanisme Pencadangan Produk Milik PT Antam

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif terus melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT. Loco Montrado (LM) tahun 2017.

KPK telah memeriksa dua saksi untuk menggali proses kerja sama antara PT. Antam dan PT. LM serta mengonfirmasi mekanisme pencadangan produk milik PT. Antam.

“Rabu (23/2/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/2/2022).

Ali menjelaskan, saksi yang telah diperiksa itu yakni Vhalenthio Chandra (swasta).

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya perjanjian kontrak kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT. AT (Aneka Tambang) Tbk,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, saksi kedua yang telah diperiksa yaitu Ade Prasetyo (Pegawai BUMN/ Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT. Aneka Tambang Tbk).

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan mekanisme dilakukanya pencadangan produk milik PT. AT (Aneka Tambang) Tbk,” kata Ali.

Ali mengatakan, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau pun penahanan para tersangka,” katanya.

Ali mengungkapkan, KPK berharap selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta memantau dan mengawasinya.

“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. (dam)

Exit mobile version