MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Iphone di Bandara Soetta ke Kejati Banten

Penyelundupan Iphone

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tanggal 18 Februari 2022 melalui sarana elektronik hotline Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengadukan dugaan penyelundupan barang berupa handphone (HP) iPhone 11/12/13 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar. Peristiwa dugaan penyelundupan terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang impor dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Barang HP iPhone dilaporkan barang HP produk dari China merk Hw yang tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk,” kata Boyamin kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (24/2/2022).

Boyamin menjelaskan, cara mengetahui barang HP yang berbeda ini adalah dari perbedaan data IMEI dari dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea Masuk.

“Iphone 11-13 harga antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, sedangkan harga HP merk Hw harga sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Pajak dari bea masuk (PPN) adalah 15 persen dari harga barang impor. Aduan ini dilengkapi sekitar 30 data barang HP iPhone termasuk data IMEI dari HP tersebut,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, terdapat perbedaan harga iPhone sekitar Rp2 juta antara iPhone yg resmi dibandingkan harga iPhone dengan istilah garansi toko yang diduga dari penyelundupan.

Berdasar penelusuran, kata Boyamin, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone 11-12-13. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur.

“Aduan ini dilampirkan data dua HP iPhone beserta IMEI-nya yang telah terjual dengan istilah garansi toko yang diduga berasal dari dugaan penyelundupan aduan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin menegaskan MAKI merumuskan dugaan penyelundupan ini sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk (PPN) terhadap barang impor sehingga diduga menimbulkan potensi hilangnya pendapatan pegara.

“Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk  kerugian negara yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 2,3,5,9, 11, 12 dan 15),” tegas Boyamin.

Sisi lain, lanjut Boyamin, perkara ini bisa saja dipahami sebagai bentuk dugaan penyelundupan yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam Pasal 102A ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Boyamin mengatakan untuk terduga pelaku perkara dugaan penyelundupan ini telah diberikan datanya kepada Kejati Banten namun belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku.

“MAKI mengimbau kepada masyarakat luas untuk melaporkan kepada Kejati Banten atau kepada MAKI atas data HP iPhone yang dimiliki apabila cara membeli HP iPhone tersebut dengan istilah garansi toko untuk melengkapi bukti aduan ini. MAKI menjamin HP iPhone yang dimiliki masyarakat tidak akan disita dan hanya dibutuhkan datanya,” pungkas Boyamin.(dam)

Exit mobile version