Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Awas! Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun

by bro
Jumat, 25 Februari 2022 - 23:23
in Headline
minyak

Pengecekan satgas pangan DIY. Foto: dok Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ancaman pidana akan diberikan kepada pelaku penyimpangan distribusi bahan pokok masyarakat. Pernyataan tersebut diungkapkan Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam keterangan, Jumat (25/2/2022).

Ancaman pidana tersebut, menurut dia, sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

BacaJuga

Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Lengkap, Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Mario Dandy Dapat Dijerat Pasal Teror Online Jika Benar Ancam David

“Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bebernya.

Lalu, lanjut dia, dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Sebelumnya, Satgas Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdiri atas Polda DIY, Dinas Perindag Provinsi DIY, dan pihak terkait memastikan distribusi bahan pangan berupa minyak goreng ke seluruh daerah kabupaten dan kota di Provinsi DIY berjalan dengan lancar dan aman.

Kegiatan operasi pasar rutin tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dilakukan dengan melakukan pengecekan ke agen, penjual minyak goreng (migor) di pasar, dan toko retail. Serta pengecekan ke distributor untuk mengetahui kondisi stok migor di gudang.

Kegiatan Satgas Pangan tersebut juga untuk mempercepat penyaluran migor untuk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Dengan melakukan pengiriman melalui salah satu distributor migor DIY. Sebanyak 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen-agen resmi yang sudah ditunjuk distributor.

Dan 23.160 liter akan dibantu penyaluran oleh Bulog Propinsi DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan migor dan bahan pokok masyarakat terpenuhi. Mereka mengingatkan, agar tidak ada lagi upaya-upaya distributor atau mata rantainya untuk melakukan penimbunan atau pelanggaran konsumen lainnya. (nas)

Tags: DipidanaMinyak GorengPenimbun Minyak Goreng
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Industri-Migor
Nasional

Pakar Hukum : Praktik Kartel Tak Mungkin Terjadi di Industri Migor

Rabu, 8 Maret 2023 - 03:11
Peneliti
Ekonomi

Menengok Dapur Sinar Mas Agribusiness & Food dan Manfaat Minyak Sawit

Rabu, 8 Maret 2023 - 02:13
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET
Headline

Agar tak Berulang, Pemerintah Harus Tinjau Nilai Produksi MinyaKita Hingga Distribusinya

Senin, 20 Februari 2023 - 20:31
minyak goreng
Ekonomi

MinyaKita Langka karena Ketidaksiapan Pemerintah Kendalikan Stok

Senin, 20 Februari 2023 - 19:59
migor
Ekonomi

Pemerintah Dinilai Gagal Selesaikan Akar Masalah Minyak Goreng

Kamis, 2 Februari 2023 - 23:45
Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Jadi Solusi Persoalan Minyak Goreng
Nasional

Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Jadi Solusi Persoalan Minyak Goreng

Rabu, 1 Februari 2023 - 13:10
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist