Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Awas! Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun

by bro
Jumat, 25 Februari 2022 - 23:23
in Headline
minyak

Pengecekan satgas pangan DIY. Foto: dok Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ancaman pidana akan diberikan kepada pelaku penyimpangan distribusi bahan pokok masyarakat. Pernyataan tersebut diungkapkan Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam keterangan, Jumat (25/2/2022).

Ancaman pidana tersebut, menurut dia, sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

BacaJuga

Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek

Ini yang Bikin Hoaks Cepat Menyebar, Salah Satunya soal Literasi Digital

“Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bebernya.

Lalu, lanjut dia, dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Sebelumnya, Satgas Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdiri atas Polda DIY, Dinas Perindag Provinsi DIY, dan pihak terkait memastikan distribusi bahan pangan berupa minyak goreng ke seluruh daerah kabupaten dan kota di Provinsi DIY berjalan dengan lancar dan aman.

Kegiatan operasi pasar rutin tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dilakukan dengan melakukan pengecekan ke agen, penjual minyak goreng (migor) di pasar, dan toko retail. Serta pengecekan ke distributor untuk mengetahui kondisi stok migor di gudang.

Kegiatan Satgas Pangan tersebut juga untuk mempercepat penyaluran migor untuk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Dengan melakukan pengiriman melalui salah satu distributor migor DIY. Sebanyak 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen-agen resmi yang sudah ditunjuk distributor.

Dan 23.160 liter akan dibantu penyaluran oleh Bulog Propinsi DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan migor dan bahan pokok masyarakat terpenuhi. Mereka mengingatkan, agar tidak ada lagi upaya-upaya distributor atau mata rantainya untuk melakukan penimbunan atau pelanggaran konsumen lainnya. (nas)

Tags: DipidanaMinyak GorengPenimbun Minyak Goreng
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

minyak goreng
Ekonomi

Pemerintah Bakal Sanksi Administrasi Elektronik kepada Eksportir Nakal

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:21
jokowiii
Ekonomi

Cek & Ricek Migor Ala Jokowi di Pasar Muntilan

Minggu, 22 Mei 2022 - 03:33
minyak goreng
Nasional

Mendag: Pasokan Minyak Goreng Curah di Pasaran Melimpah 108 Persen

Sabtu, 21 Mei 2022 - 15:11
minyak goreng
Megapolitan

Dinikmati Warga, Distribusi Migor Curah Murah Libatkan RT/RW dan Karang Taruna

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:18
kejagung
Nasional

Kejagung Fokus Tindak Tiga Eksportir CPO

Rabu, 18 Mei 2022 - 23:15
migor
Nasional

DPR Utarakan 3 Strategi Atasi Krisis Minyak Goreng

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:37
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist