Awas! Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun

minyak

Pengecekan satgas pangan DIY. Foto: dok Polri

INDOPOS.CO.ID – Ancaman pidana akan diberikan kepada pelaku penyimpangan distribusi bahan pokok masyarakat. Pernyataan tersebut diungkapkan Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam keterangan, Jumat (25/2/2022).

Ancaman pidana tersebut, menurut dia, sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bebernya.

Lalu, lanjut dia, dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Sebelumnya, Satgas Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdiri atas Polda DIY, Dinas Perindag Provinsi DIY, dan pihak terkait memastikan distribusi bahan pangan berupa minyak goreng ke seluruh daerah kabupaten dan kota di Provinsi DIY berjalan dengan lancar dan aman.

Kegiatan operasi pasar rutin tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dilakukan dengan melakukan pengecekan ke agen, penjual minyak goreng (migor) di pasar, dan toko retail. Serta pengecekan ke distributor untuk mengetahui kondisi stok migor di gudang.

Kegiatan Satgas Pangan tersebut juga untuk mempercepat penyaluran migor untuk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Dengan melakukan pengiriman melalui salah satu distributor migor DIY. Sebanyak 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen-agen resmi yang sudah ditunjuk distributor.

Dan 23.160 liter akan dibantu penyaluran oleh Bulog Propinsi DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan migor dan bahan pokok masyarakat terpenuhi. Mereka mengingatkan, agar tidak ada lagi upaya-upaya distributor atau mata rantainya untuk melakukan penimbunan atau pelanggaran konsumen lainnya. (nas)

Exit mobile version