Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pengeras Suara Masjid Secara Menyeluruh

azan

Ilustrasi - Masjid di kawasan Tangerang. (Indopos.co.id/Dhika)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak, masyarakat dapat memahami dengan membaca isi dari Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 secara menyeluruh.

Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu dinilai telah memperhatikan banyak aspek.

“Aturan mengenai masalah pengeras suara atau toa yang ada di masjid ataupun musala, seperti dijelaskan di dalam SE Menag itu telah mempertimbangkan banyak hal,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, lahirnya aturan pengeras suara masjid bertujuan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

Pada dasarnya, aturan itu memiliki tujuan yang baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi terutama dalam hal kehidupan beragama,” tutur Muhadjir.

Ia menambahkan, aturan itu menjadi pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Saya minta, masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan baik dari aturan yang ada di dalam SE Menag,” imbuh Muhadjir.

Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu, di antaranya mengingatkan masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat dan bacaan al Qur’an.

Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah.

Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. Sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. (dan)

Exit mobile version