Perkara Terdakwa Azis Syamsuddin Inkracht, Tim Jaksa KPK Siap Eksekusi

Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M. Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (25/2/2022).

Ali mengatakan tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

“Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali.

Dengan demikian, lanjut Ali, saat ini perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut.

“Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain. (dam)

Exit mobile version