Angelina Sondakh Bebas, Ini Tanggapan KPK

Angelina Sondakh

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. ( Ist.)

INDOPOS.CO.ID – Aktris sekaligus mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/3/2022).

Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat itu, bebas dari rutan setelah 10 tahun dipenjara karena terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Menanggapi bebasnya Angelina Sondakh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para mantan terpidana dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata.

“Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama. Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (3/3/2022).

Ali mengatakan, hukuman akibat korupsi itu, tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, akan tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.

“Ke depan, KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi. Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera,” kata Ali.

Ali menjelaskan, upaya yang dilakukan adalah optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi. (dam)

Exit mobile version