BKN Tegas, ASN yang Tolak Pindah ke IKN akan Dikenai Sanksi Displin

ikn

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama. Foto: Ist.

INDOPOS.CO.ID – Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024.

Namun, ada sejumlah informasi atau wacana yang berkembang di tengah masyaraka bahwa ada sekelompok ASN yang menolak rencana perpindahan itu.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama kepada indopos.co.id, Kamis (3/3/2022) menegaskan bahwa ASN wajib menaati perintah negara untuk ditempatkan di mana saja di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, karena ASN telah diambil sumpah.

Satya menjelaskan, terkait kedisiplinan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 khususnya huruf c, d, e dan utamanya h, telah diatur mengenai apa yang harus dilakukan ASN. Di sana ditegaskan, ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Satya.

Satya menegaskan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin.

“Hukuman dispilin itu diatur pada Pasal 8 antara lain hukuman disiplin ringan, disiplin sedang hingga hukuman displin berat,” katanya.

Satya mengatanan kalau dilihat dari sudut pandang kedisiplinan, jika seorang PNS diperintahkan untuk pindah, maka yang bersangkutan harus melaksanakan perintah.

Sementara Pemerintah RI akan membangun IKN sedemikian rupa sehingga ASN dan aparat negara lainnya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

Satya menjelaskan, kerangka pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) dan ASN ke IKN ada tiga yakni tetapkan skrenario unit organisasi oleh K/L, tetapkan skenario ASN oleh K/L dan tetapkan skenario keluarga oleh ASN.

Selain itu, kata Satya, kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh unit kepegawaian atau SDM dari K/L.

“Total ASN yang akan dipindahkan ke IKN mulai 2024-2045 dalam perencanaan mencapai 100.023 ASN yang terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi sebanyak 3.264 orang, dan jabatan fungsional sebanyak 95.803 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satya mengatakan, untuk ASN yang pindah akan mendapatkan fasilitas rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan berlaku dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN. (dam)

Exit mobile version