Rabu, 6 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Telurusi Penerimaan Uang Fee Proyek oleh Mantan Bupati PPU

by aro
Jumat, 4 Maret 2022 - 15:16
in Headline
KPK

KPK ketika menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya sebagai tersangka, Kamis (13/1/2022) malam. Foto: Dokumen KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga saksi untuk menelusuri penerimaan uang fee proyek oleh tersangka mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Pemeriksaan saksi tersebut juga merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka AGM dan kawan-kawan.

BacaJuga

Emak-emak Geruduk Warga Akibat Kaitkan Rizieq dengan Holywings, Ini Kata Polisi

Kasus Doni Salmanan Segera Disidangkan, 17 JPU Disiapkan

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/3), tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka AGM dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

Ali menjelaskan saksi yang hadir yakni Asdarussalam alias Asdar (Sekjen KONI/Ketua Dewas PDAM). “Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU,” kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, saksi Ricci Firmansyah (Kepala Bidang Cipta Karya) dan Petriandy Pongantan Pasulu alias Riyan (Kepala Bidang Binamarga).

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU,” kata Ali.

Ali mengatakan, sebanyak tiga saksi lainnya yang telah dipanggil namun tidak hadir yakni Wahdiyat (Mantan Direktur Perusda Benua Taka) dan Boy Loruntu (Mantan Direktur Perusda Benua Taka). Keduanya tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk penjadwalan ulang.

Sedangkan saksi Muh Syaiun (PT. Kaltim Naga 99), tidak hadir dan tanpa adanya konfirmasi pada tim penyidik. “KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati PPU, Provinsi Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (12/1/2022) malam.

Selain itu ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) yang berprofesi swasta selaku pemberi suap.

Sedangkan tersangka sebagai penerima suap selain Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud adalah Plt. Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan NAB (Nur Afifah Balqis), selaku swasta / Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten PPU, Kaltim mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multi years peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; tersangka EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; dan tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tersangka MI, tersangka EH dan tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM.

Sedangkan, tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM.

Di samping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ (Achmad Zuhdi), selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGM, tersangka MI, tersangka EH, tersangka JM dan tersangka NAB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: bupatikorupsiKPK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-Kasus-Korupsi
Nasional

Ketua DPD: Politisi Ingin Instan Jadi Pejabat

Minggu, 3 Juli 2022 - 13:37
banten
Nusantara

Sidang Dugaan Korupsi UNBK 2018, Saksi Persoalkan Status Eks Sekdis Dindikbud Banten

Sabtu, 2 Juli 2022 - 00:45
kpk
Nasional

Lelang Barang Non Eksekusi, KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Jumat, 1 Juli 2022 - 18:30
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara
Nasional

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
Gedung KPK
Nasional

KPK Eksekusi Terpidana Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas II Tangerang

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:35
KPK Merah Putih
Nasional

Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Kembali Gelar SPI Mulai 1 Juli 2022

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:35
Load More

Populer hari ini

Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
KPK

KPK Telurusi Penerimaan Uang Fee Proyek oleh Mantan Bupati PPU

Jumat, 4 Maret 2022 - 15:16
Megawati Soekarnoputri

Pengamat: PKB-Gerindra Berpeluang Merapat ke PDIP

Selasa, 5 Juli 2022 - 18:40
anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27

E-Paper

cerah berawan
koran indoposco

BMKG: Siang Ini Cuaca di Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan

by wib
Selasa, 5 Juli 2022 - 10:21
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist