Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pembatalan Pemilu 2024 Terang-terangan Tabrak UUD 1945

Redaktur Wahyu Wibisana
Minggu, 6 Maret 2022 - 18:03
di kanal Headline
pemilu

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pembatalan Pemilu 2024 adalah sikap yang terang-benderang menabrak UUD 1945. Bukan hanya satu, tapi banyak pasal yang dilanggar. Di antaranya adalah soal Indonesia negara hukum, Pasal 1 ayat (3).

Hal itu ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD dalam surat terbukanya yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (6/3/2022).

BacaJuga

Peradilan Bisnis

SBY Bertemu Jokowi, AHY Disebut Berpeluang Masuk Kabinet

Denny menegaskan menghilangkan pemilu menyebabkan Indonesia lebih mengedepankan negara berdasarkan nafsu kekuasaan belaka (machtstaat), dan jauh menyimpang dari negara berdasarkan hukum (rechtstaat).

Menurut Denny, usulan membatalkan pemilu, secara implisit mengandung hasrat memperpanjang masa jabatan petahana Presiden-Wakil Presiden, parlemen pusat dan daerah, bahkan kepala daerah, jelas-jelas bertentangan dengan pembatasan masa jabatan presiden, Pasal 7; anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih melalui pemilu, Pasal 19 ayat (1), 22C ayat (1); dan 18 ayat (3); kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 18 ayat (4); dan pemilihan umum dilaksanakan berkala setiap lima tahun, Pasal 22E ayat (1).

“Tentang pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan menabrak UUD 1945 tersebut, tidak ada keraguan atasnya. Sejauh ini, saya tidak melihat ada ahli hukum tata negara dan politik yang berbeda tafsir soal pelanggaran itu. Semua sepakat. Maka, pernyataan Bapak Presiden yang di satu sisi menyatakan tunduk dan patuh pada konstitusi, namun pada sisi yang lain memberi ruang wacana penundaan pemilu bergulir dengan alasan konsekuensi berdemokrasi adalah sikap mendua yang keliru dan fatal,” tegas Denny.

“Sikap tunduk dan patuh harusnya dikunci dengan pernyataan, stop membicarakan pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Titik. Hitam-putih. Jangan dibuka ruang abu-abu. Jangan dibuka ruang tafsir yang lain,” tambah Denny.

Denny berpendapat, memberi koma pada pernyataan itu, dengan tetap mengizinkan mendiskusikannya, seolah-olah menghormati kebebasan berpendapat, tetapi sejatinya memberi kesempatan pikiran liar itu mengalir, tanpa tindakan tegas menghentikan. Padahal sudah jelas, usulan pembatalan pemilu yang dibiarkan, seolah-olah menemukan pembenarannya melalui perubahan UUD 1945.

“Karena itu, saya membaca kalimat Presiden Jokowi banyak sayap dan maknanya. Satu sisi, taat dan tunduk pada konstitusi, sisi lain membiarkan usulan penundaan pemilu tetap berkembang dengan alasan demokrasi. Padahal jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan penundaan pemilu itu dicari akal-akalannya melalui perubahan UUD. Karena itu, saya membaca kalimat bersayap. “Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi”. “Sudah pada pelaksanaan” dalam kalimat itu, bisa bermakna pelaksanaan pasca konstitusi yang diakal-akali untuk diubah, yang melegitimasi pembatalan pemilu dan memperpanjang masa jabatan,” tegasnya.

“Sudah jamak kita baca, ada yang mengatakan, kalaupun usulan penundaan ingin dilaksanakan, maka harus mengubah dulu UUD 1945. Padahal pendapat demikian pun adalah salah. Konstitusi pilar utamanya adalah konstitusionalisme, pembatasan atas kekuasaan. Usulan pembatalan pemilu, menjabat dan memperpanjang kuasa tanpa pemilu, jelas menabrak prinsip limitation of powers. Pelanggaran prinsipil demikian tidak menjadi benar, meskipun dikonstitusikan sekalipun,” tambahnya.

Denny menegaskan, kejahatan tidak menjadi benar, bahkan jika disahkan dengan aturan hukum. Maaf, memperkosa tidak menjadi sah, bahkan jika ada undang-undang yang melegitimasinya. Perkosaan adalah kejahatan, maka undang-undang yang dibuat untuk mengesahkannya harus batal demi hukum itu sendiri. Karena hukum tidak boleh disalahgunakan untuk mengesahkan kejahatan.

Demikian juga dengan konstitusi. Membatalkan pemilu dan memperpanjang masa jabatan adalah pelanggaran telanjang atas konstitusi, sehingga sama sekali tidak bisa dibenarkan, bahkan dengan mengubah aturan konstitusi itu sendiri. Kalaupun perubahan UUD 1945 dilakukan untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi itu, maka perubahan demikian harus batal demi konstitusi itu sendiri. Karena konstitusi tidak boleh dimanipulasi untuk mengesahkan pelanggaran atas konstitusi itu sendiri.

“Karena itu saya kecewa dengan sikap Bapak yang mendua dan tidak tegas melarang rencana pembatalan Pemilu 2024, dengan alasan demokrasi atau akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun. Apalagi, kita semua paham bahwa Presiden tidak boleh membiarkan konstitusi dilanggar apa pun alasannya. Sumpah jabatan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia di atas Al Qur’an berdasarkan Pasal 9 UUD 1945 menegaskan: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Denny.

Jelas sekali, kata Denny, sebagai Presiden, salah satu kewajibannya adalah memegang teguh konstitusi dengan selurus-lurusnya. Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, yang nyata-nyata menabrak konstitusi, adalah pelanggararan sumpah jabatan dan pengkhianatan terhadap konstitusi, bahkan lebih jauh adalah pengkhianatan terhadap negara. Suatu pelanggaran yang sangat serius jika dilakukan pejabat negara, terlebih jika itu adalah pemimpin tertinggi, sang presiden.

“Saya dengan berat hati, menyampaikan masukan ini karena sadar Bapak mungkin kurang berkenan. Tetapi sekali lagi, saya harus melakukannya. Bukan hanya untuk menyelamatkan bangsa kita dari kekeliruan dengan ringan melanggar konstitusi, tetapi juga untuk menjaga Bapak sendiri untuk tidak terjerumus melanggar sumpah jabatan dan ikut melanggar konstitusi. Apalagi, saya mencatat, tidak sekali-dua Bapak memberikan pernyataan mendua, alias bersayap, yang berujung dilanggarnya aturan konstitusi,” ujarnya. (dam)

Tags: Denny IndrayanaPemilu 2024penundaan pemiluRencana Pembatalan Pemilu 2024
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

lbh
Nasional

Siap Kawal, LBH Ansor akan Laporkan Politisasi Agama di Pemilu 2024

Senin, 2 Oktober 2023 - 23:33
Dinas Pendidikan DKI Minta Guru Netral di Pemilu 2024
Megapolitan

Dinas Pendidikan DKI Minta Guru Netral di Pemilu 2024

Senin, 2 Oktober 2023 - 17:38
Joko-Widodo-4
Nasional

Guntur Usulkan Jokowi Jadi Ketum PDIP, Sekjen: Kami Terima Sebagai Masukan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 07:45
Das'ad-Latif
Nasional

Ciptakan Pemilu Damai, Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif

Jumat, 29 September 2023 - 15:20
Syuting-video-klip
Nasional

BMI-NDX A.K.A Luncurkan Video Klip ‘Bantenge Metu Kandang’

Kamis, 28 September 2023 - 18:35
Pipin-Sopian
Nasional

Akumulasi Survei, PKS: Tren Peningkatan Suara AMIN di Atas 30 Persen

Selasa, 26 September 2023 - 17:55
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Diana-Dewi

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:35
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
pengamat

Survei Terbaru Tunjukkan Anies Melejit, Pengamat: Gembok Jatim – Jateng untuk Anies-Gus Imin Telah Terbuka

Senin, 25 September 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist