Wacana Tunda Pemilu, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka kepada Presiden

pemilu

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Ist.)

INDOPOS.CO.ID – Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang terus bergulir hingga saat ini mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan termasuk para pengamat politik dan hukum tata negara.

Salah satu poin yang disoroti yakni ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghentikan wacana yang dinilai kontradiktif dengan amat UUD 1945 tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, yang saat ini berdomisili di Laverton, Melbourne, Australia, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Minggu (6/3/2022).

Dalam surat terbuka tersebut, Denny menyoroti sikap Presiden Jokowi yang cenderung membiarkan wacana penundaan pemilu terus bergulir.

“Sikap presiden yang cenderung membiarkan pembatalan Pemilu 2024 dapat dikenakan delik pengkhianatan terhadap negara, dan karenanya dapat berimplikasi pemberhentian di tengah masa jabatan,” tegas Denny dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi, Minggu (6/3/2022).

Denny menyatakan, surat terbuka dibuatnya untuk menyampaikan masukan dan kerisauan sebagai tanda sayang kepada Bapak Presiden, dan cinta tak berhingga kepada Indonesia.

“Setelah menimbang dalam, saya memilih mengirimkan surat terbuka, ketimbang tertutup. Tentu ada risikonya. Surat terbuka ini akan dibaca lebih banyak orang, dan semoga sampai serta berkenan pula Bapak baca. Ketimbang surat tertutup, yang terus terang, saya tidak yakin akan sampai ke tangan Bapak untuk disimak,” tulis Denny.

Menurut Denny, salah satu tantangan terbesar menjadi presiden adalah mampu menyerap masukan dan aspirasi apa adanya.

“Karena, berdasarkan sedikit pengalaman saya bekerja di Istana, akan lebih banyak orang yang lebih mudah memberikan kabar baik, menyensor kabar buruk, apalagi kritik. Akibatnya, presiden berjarak dengan realitas masalah, yang sewajibnya diketahuinya. Padahal, adalah tanggung jawab seluruh lingkaran dalam presiden untuk menyampaikan masukan apa-adanya. Sesuatu yang dulu coba saya lakukan, meskipun dengan risiko membuat muka presiden berubah, karena mendapatkan informasi yang tidak menyenangkan. Terus memberikan kabar baik, dan enggan menyampaikan kabar buruk, bukanlah membantu presiden, tetapi justru menjerumuskannya,” ujar Denny.

Lebih jauh Denny mengatakan surat terbuka dibuat karena dipicu pernyataan Presiden Jokowi pada headline media cetak nasional, Sabtu 5 Maret 2022 Menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan:

“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi, Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi”.

“Sekilas, pernyataan Bapak itu terkesan normal dan benar-benar saja. Namun, jika ditelisik lebih dalam, maka pernyataan itu mengandung banyak kesalahan mendasar. Penundaan pemilu, yang secara konsep ketatanegaraan lebih tepat merupakan pembatalan, adalah persoalan yang harus disikapi dengan lebih jelas dan tegas. Tidak boleh mendua. Jangan abu-abu. Ini persoalan hitam-putih menjalankan konstitusi bernegara,” tandas Denny. (dam)

Exit mobile version