PSI Dukung Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Formappi: Alat Oligarki

perpanjangan masa jabatan Presiden

Ilustrasi wacana perpanjangan masa jabatan Presiden. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Sikap partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan periode ketiganya menuai kritik. Seharusnya mereka mampu berpikir ke arah perbaikan keadaan saat ini.

“Kritik ditujukan bagi PSI, partai anak muda yang ternyata tak mampu membaca konstitusi dengan jiwa muda mereka yang harusnya lebih progresif,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melalui gawai, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, mendukung perubahan konstitusi hanya untuk melapangkan jalan bagi Jokowi, sungguh bukan cara berpikir politisi muda yang percaya dengan kemampuan anak muda untuk meneruskan kepemimpinan di masa yang akan datang.

“Ini membuat PSI tak lagi terlihat sebagai wakil pemikiran anak muda, tetapi justru menjadi alat oligarki, yang akan semakin membatasi ruang bagi kaum muda meneruskan kepemimpinan selanjutnya,” nilai Lucius.

Apalagi membawa-bawa nama Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Itu bukan alasan tepat untuk membenarkan amandemen memperpanjang masa jabatan presiden.

“Menyebut SBY dan JK sekadar untuk merasionalisasi keinginan, untuk melapangkan jalan bagi Jokowi adalah siasat tak elok,” kritik Lucius.

Sekretaris Jenderal (sekjen) PSI Dea Tunggaesti mendukung masa jabatan presiden tiga periode. Namun, harus melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami sebagai pencinta dan pengagum pak Jokowi, tentunya akan selalu dan tetap mendukung pak Jokowi memimpin Indonesia kembali, tetapi tentunya hal tersebut harus didasari oleh amandemen konstitusi yang memperbolehkan pak Jokowi berlaga kembali 2024,” kata Dea, Rabu (2/3/2022).

Termasuk dengan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang berpeluang bertarung pada Pemilu 2024.

“Nantinya, tidak hanya pak Jokowi, tetapi pak SBY bisa ikut berlaga kembali, begitu juga pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil Presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan di 2024,” ucap Dea. (dan)

Exit mobile version