KPK Eksekusi Adik Mantan Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Tubagus Chaeri Wardana

Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Dok KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan ke Lapas Sukamiskin terkait kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, kata Ali, terpidana Wawan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

“Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.

Saat ini Wawan memang tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus di Lapas Sukamiskin.

Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012. (dam)

Exit mobile version