Pencabutan Kebijakan Pencegahan Covid-19, Wamenag: Isyarat Penyelenggaraan Haji 2022 Dibuka

haji

Ilustrasi - Jamaah haji asal Indonesia. Foto: Dokumen Kementerian Agama

INDOPOS.CO.ID – Arab Saudi pada Minggu, 6 Februari 2022 memang telah mencabut sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Di antara kebijakan itu adalah menghapus karantina dan keharusan melakukan Swab PCR.

“Saya berharap hal ini menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia,” ungkap Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Hingga saat ini, dikatakan dia, Kemenag masih menunggu informasi resmi dari Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kemenag berharap Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jamaah untuk melakukan proses penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understandin/MoU.

“Dalam MoU tersebut biasanya diatur juga tentang kuota haji. Semoga hal itu segera ada kepastian, sehingga Pak Menteri bisa segera ke Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Kepastian kuota nanti, lanjut Wamenag, akan menjadi bekal bagi Kemenag untuk memfinalisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik layanan di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Saat ini tim advance Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah berada di Arab Saudi.

“Mereka melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah di sana dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” terangnya.

Di dalam negeri, menurut Zainut, persiapan juga terus dilakukan. Ditjen PHU saat ini tengah melakukan kajian dalam rangka merespon kebijakan terbaru dari Arab Saudi ini dan dampaknya terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Baik yang terkait aspek persyaratan vaksin sampai dengan biaya perjalanan ibadah haji. (nas)

Exit mobile version