Positivity Rate PPLN Akan Dijadikan Evaluasi Uji Coba Bebas Karantina

Wiku Adisasmito

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan mengenai perkembanhan penanganan Covid-19.

INDOPOS.CO.ID – Pelaksanaan uji coba terhadap bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yang masuk ke Bali akan dievaluasi secara berkala setiap minggunya.

“Evaluasi akan melingkupi, pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan tersebut diterapkan,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam kanal YouTube BNPB, Rabu (9/3/2022).

Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal 4 hari, serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik.

Pemerintah juga mengantisipasi potensi penularan dari PPLN, yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain. Dengan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Upaya ini, dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas,” imbuh Wiku.

Prinsip yang nantinya akan diterapkan adalah protokol kesehatan 3M, selama perjalanan berlangsung dan dimohon baik penyedia jasa transportasi maupun masyarakat mematuhi hal tersebut.

Pemerintah memberlakukan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali untuk mempercepat pemulihan pariwisata.

Dalam aturan perjalanan terbaru bagi PPLN atau wisatawan mancanegara (wisman) disebutkan beberapa syarat kesehatan harus dipenuhi yakni, negatif Covid-19 dari tes PCR sebelum masuk Bali, vaksinasi lengkap atau booster, memiliki bukti lunas reservasi hotel minimal 3 malam atau 4 hari di Bali.(dan)

Exit mobile version