Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Pengusaha Berikan Pesangon

Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertemu pekerja (dok Kemenaker)

INDOPOS.CO.ID – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurut dia, program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

“Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK,” katanya.

“Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir,” imbuhnya.

Ia menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh. Karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

“Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version