Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pelonggaran Aturan Perjalanan Belum Tentu Picu Lonjakan Kasus Covid-19

by wib
Sabtu, 12 Maret 2022 - 13:59
in Headline
penumpang

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Instagram/@soekarnohattaairport )

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Epidemiolog UI Pandu Riono mengusulkan, syarat pelaku perjalanan domestik yang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen harus sudah menerima suntikan dosis ketiga atau booster.

Hal tersebut bertujuan mendorong masyarakat mau disuntik vaksin Covid-19 booster. Saat ini aturan penghapusan tes antigen dan PCR yang dihapuskan bagi pelaku perjalanan sudah divaksin dosis kedua atau lengkap.

BacaJuga

PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Jabodetabek Berstatus Level 1

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

“Mungkin nanti bulan depan akan diusulkan untuk mereka yang sudah booster, yang bisa menikmati tidak perlu testing. Itu adalah alat untuk memotivasi penduduk untuk mau dibooster,” kata Pandu dalam acara daring, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Usulan tersebut berkaca dari sebagian masyarakat yang kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk enggan melakukan vaksinasi. Padahal pertahanan saat ini hanya dua yakni, pakai masker dan vaksinasi.

“Karena penduduk Indonesia kalau disuruh atau diwajibkan suka melawan, suka menghindar. Disiplin kita masih rendah,” ujar Pandu.

Ia berpendapat, pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi, termasuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak akan meningkatkan kasus Covid-19. Sebab, syarat bebas testing itu bagi yang sudah divaksin dua kali.

“Dicabut bebas tes untuk pelaku perjalanan luar negeri apakah terjadi peningkatan lonjakan? Belum tentu. Karena itu hanya persyaratan bisa dilakukan kalau sudah divaksinasi. Anjuran pertama kita yang sudah dibooster,” ucap Pandu.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan itu diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian. Tentu dengan mematuhi protokol kesehatan. (dan)

Tags: epidemiologKasus Covid-19Pelonggaran Aturan Perjalanan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

covid
Nusantara

Pasca Libur Panjang, Kasus Covid-19 di Provinsi Banten Terus Melandai

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:06
Penggunaan Masker
Nasional

Epidemiolog: Pelonggaran Aturan Masker Jangan Sebabkan Euforia

Rabu, 18 Mei 2022 - 08:55
kominfo
Nasional

Ini Empat Hal yang Picu Lonjakan Kasus Covid-19 di Saat Mudik

Senin, 25 April 2022 - 23:30
covid
Headline

Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Meningkat, Ini 4 Catatan Pakar Kesehatan

Rabu, 13 April 2022 - 12:31
Rumah Sakit Pasien Covid
Headline

Ini Pesan Epidemiolog terkait Temuan Varian XE

Rabu, 6 April 2022 - 15:25
Mudik
Nasional

Epidemiolog: Syarat Booster untuk Mudik Lebaran 2022 Itu Tidak Tepat

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:15
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist