Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pelonggaran Aturan Perjalanan Belum Tentu Picu Lonjakan Kasus Covid-19

by wib
Sabtu, 12 Maret 2022 - 13:59
in Headline
penumpang

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Instagram/@soekarnohattaairport )

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Epidemiolog UI Pandu Riono mengusulkan, syarat pelaku perjalanan domestik yang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen harus sudah menerima suntikan dosis ketiga atau booster.

Hal tersebut bertujuan mendorong masyarakat mau disuntik vaksin Covid-19 booster. Saat ini aturan penghapusan tes antigen dan PCR yang dihapuskan bagi pelaku perjalanan sudah divaksin dosis kedua atau lengkap.

BacaJuga

Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Lengkap, Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Mario Dandy Dapat Dijerat Pasal Teror Online Jika Benar Ancam David

“Mungkin nanti bulan depan akan diusulkan untuk mereka yang sudah booster, yang bisa menikmati tidak perlu testing. Itu adalah alat untuk memotivasi penduduk untuk mau dibooster,” kata Pandu dalam acara daring, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Usulan tersebut berkaca dari sebagian masyarakat yang kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk enggan melakukan vaksinasi. Padahal pertahanan saat ini hanya dua yakni, pakai masker dan vaksinasi.

“Karena penduduk Indonesia kalau disuruh atau diwajibkan suka melawan, suka menghindar. Disiplin kita masih rendah,” ujar Pandu.

Ia berpendapat, pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi, termasuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak akan meningkatkan kasus Covid-19. Sebab, syarat bebas testing itu bagi yang sudah divaksin dua kali.

“Dicabut bebas tes untuk pelaku perjalanan luar negeri apakah terjadi peningkatan lonjakan? Belum tentu. Karena itu hanya persyaratan bisa dilakukan kalau sudah divaksinasi. Anjuran pertama kita yang sudah dibooster,” ucap Pandu.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan itu diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian. Tentu dengan mematuhi protokol kesehatan. (dan)

Tags: epidemiologKasus Covid-19Pelonggaran Aturan Perjalanan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ahli Epidemiologi Sebut Peningkatan Kadar Antibodi Covid-19 Disebabkan 2 Hal Ini
Nasional

Ahli Epidemiologi Sebut Peningkatan Kadar Antibodi Covid-19 Disebabkan 2 Hal Ini

Sabtu, 4 Februari 2023 - 09:55
Merajalela di China, Epidemiolog: Waspadai Varian Baru dari Subvarian BF.7
Nasional

Merajalela di China, Epidemiolog: Waspadai Varian Baru dari Subvarian BF.7

Senin, 2 Januari 2023 - 12:19
China Umumkan Kasus Kematian Pertama Akibat Covid-19 Setelah Enam Bulan Terakhir
Headline

Covid-19 di China Melonjak, Pakar Usulkan 3 Langkah Pencegahan

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:55
Gedung-Wisma-Atlet
Headline

RSDC Wisma Atlet Berhenti Beroperasi Akhir Tahun, Epidemiolog Bilang Begini

Senin, 26 Desember 2022 - 10:50
covid
Headline

Varian BN.1 Terdeteksi, Mungkinkah Picu Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia?

Kamis, 8 Desember 2022 - 23:50
Penambahan Covid-19 Tembus 5.469 Kasus, DKI Tetap Terbanyak
Headline

Penambahan Covid-19 Tembus 5.469 Kasus, DKI Tetap Terbanyak

Sabtu, 26 November 2022 - 23:46
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist