Pelonggaran Aturan Perjalanan Belum Tentu Picu Lonjakan Kasus Covid-19

penumpang

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Instagram/@soekarnohattaairport )

INDOPOS.CO.ID – Epidemiolog UI Pandu Riono mengusulkan, syarat pelaku perjalanan domestik yang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen harus sudah menerima suntikan dosis ketiga atau booster.

Hal tersebut bertujuan mendorong masyarakat mau disuntik vaksin Covid-19 booster. Saat ini aturan penghapusan tes antigen dan PCR yang dihapuskan bagi pelaku perjalanan sudah divaksin dosis kedua atau lengkap.

“Mungkin nanti bulan depan akan diusulkan untuk mereka yang sudah booster, yang bisa menikmati tidak perlu testing. Itu adalah alat untuk memotivasi penduduk untuk mau dibooster,” kata Pandu dalam acara daring, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Usulan tersebut berkaca dari sebagian masyarakat yang kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk enggan melakukan vaksinasi. Padahal pertahanan saat ini hanya dua yakni, pakai masker dan vaksinasi.

“Karena penduduk Indonesia kalau disuruh atau diwajibkan suka melawan, suka menghindar. Disiplin kita masih rendah,” ujar Pandu.

Ia berpendapat, pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi, termasuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak akan meningkatkan kasus Covid-19. Sebab, syarat bebas testing itu bagi yang sudah divaksin dua kali.

“Dicabut bebas tes untuk pelaku perjalanan luar negeri apakah terjadi peningkatan lonjakan? Belum tentu. Karena itu hanya persyaratan bisa dilakukan kalau sudah divaksinasi. Anjuran pertama kita yang sudah dibooster,” ucap Pandu.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan itu diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian. Tentu dengan mematuhi protokol kesehatan. (dan)

Exit mobile version