Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Lakukan Pemerasan dan Perusakan, Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap

by gint
Minggu, 13 Maret 2022 - 10:49
in Headline
oknum wartawan

Polisi menunukan barang bukti dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Lampung Timur (foto.net)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Seorang oknum wartawaan berinisial MI (37 tahun), pemimpin redaksi salah satu media online di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.

Pemred tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya berinisal MR (29), warga Kecamatan Marga Tiga sebesar Rp2,8 juta.

BacaJuga

Ingin Verifikasi Arah Kiblat, Kemenag: Akhir Mei Matahari Tepat di Atas Ka’bah

Wabah PMK Meluas, MUI: Memilih Hewan Qurban Harus Hati-hati

Keterangan yang dihimpun INDOPOS.CO.ID mengutip dari keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, anggotanya melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan pada Selasa (7/3/2022) lalu.

Dia menjelaskan, petugas mendapat laporan dari korban MR terkait adanya pertemuan dengan pelaku yang diduga akan melakukan pemerasan terhdap dirinya.

Petugas lantas melakukan pengintaian ketika pelaku dan korban bertemu di sebuah rumah ibadah di Desa Sumber Gede, Lampung Timur. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada pelaku.

Setelah uang diterima, pelaku bergegas pergi dengan sepeda motornya menuju BRILink untuk menyetorkan uang yang diterima dari korban ke rekening pribadinya.

Setelah menyetorkan uang hasil pemerasannya, pelaku langsung pulang ke rumah di Kecamatan Sekampung dan petugas menciduk pelaku.

Mengenai motif pemerasan, berdasarkan keterangan yang diperoleh INDOPOS.CO.ID, Minggu (13/3/2022) tersangka memberitakan dugaan perselingkuhan korban dengan seorang wanita.

Atas berita tersebut, korban meminta pelaku untuk menghapus berita tersebut karena korban tidak merasa melakukan apa yang diberitakan.

Pelaku bersedia menghapus berita perselingkuhan dari medianya, namun dengan syarat harus membayar Rp 50 juta.

Tawaran tersebut tidak dapat disanggupi korban karena tidak memiliki uang sejumlah itu. Pelaku menurunkan tawaran menjadi Rp15 juta.

Namun, korban mengajak pelaku bertemu di sebuah rumah ibadah dan menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada pelaku.

Penahanan oknum wartawan ini, membuat organisasi kewartawanan tempat tersangka bernaung bernama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur bereaksi.

Ketua umum dan pengurus PPWI mendatangi Polres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022). Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan anggotanya.

Bahkan, merusak papan karangan bunga dari masyarakat yang mengucapkan selamat atas penangkapan oknun wartawan tersebut oleh polisi.

Setelah kedatangan jajaran PPWI, Polres mengamankan ketua dan pengurus PPWI. Tiga orang diamankan yakni Ketua umum PPWI WL (56 tahun), ES (48), dan AR (47) di halaman Mapolda Lampung, Sabtu (12/3/2022)

Penangkapan ketiga orang tersebut, atas laporan Masyarakat Penyimbang Adat Buwai Beliuk, diduga mereka merusak papan bunga atas nama lembaga adat tersebut yang terpajang di halaman Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022). (yas)

Tags: Kabupaten Lampung TimurKasus PemerasanOknum Wartawan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

polres Lampung Timur
Nasional

Ketua PPWI Diamankan Polres Lampung Timur, Aktivis Jurnalis Bereaksi

Minggu, 13 Maret 2022 - 12:14
kejati banten
Headline

Kejati Banten Tetapkan Pejabat Bea Cukai Soetta Sebagai Tersangka Kasus Pemerasaan

Kamis, 3 Februari 2022 - 20:02
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
oknum wartawan

Diduga Lakukan Pemerasan dan Perusakan, Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap

Minggu, 13 Maret 2022 - 10:49

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist