Label Halal Indonesia Berlaku 1 Maret, BPJPH: Label Lama Boleh Dihabiskan

label halal

Ilustrasi halal. Foto: Dok. Kemenag

INDOPOS.CO.ID – Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 berlaku efektif 1 Maret lalu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022). Sejak saat itu, menurut dia, Label Halal Indonesia (LHI) wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk.

“Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal MUI, sebelum beroperasinya BPJPH diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut dia, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

“Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi,” ujarnya.

“Pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.

“Bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version