Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut Delapan Tahun Penjara

munarman

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Foto: Polda Metro Jaya

INDOPOS.CO.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, telah dijalani terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022).

Adapun amar tuntutan terhadap terdakwa Munarman sebagai berikut menyatakan, terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketentuan itu telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Selain itu, Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada hari ini ditutup pada pukul 12:00 WIB. Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan Senin 21 Maret 2022, dengan agenda pledoi/nota pembelaan dari terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya. (dan)

Exit mobile version