55 Daftar Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek

PPKM Di jakarta

Ilustrasi PPKM di Jakarta. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama satu pekan. Berlaku mulai 15-21 Maret 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (14/3/2022).

“Perpanjangan PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali, akan berlaku efektif mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal melalui gawai, Selasa (15/3/2022).

Terdapat peningkatan jumlah daerah berada di Level 2. Hal itu disebabkan penanganan terhadap kasus Covid-19 dapat terkendali.

“(Level 2) semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah,” tutur Safrizal.

Sedangkan daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Sedangkan status Level 1, belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1.

Berikut daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali. Pertama, Provinsi DKI Jakarta mencakup wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu.

Kedua, Provinsi Banten mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.

Ketiga, Provinsi Jawa Barat mencakup Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Keempat, Provinsi Jawa Tengah mencakup Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Blora.

Kelima, Provinsi Jawa Timur mencakup Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto.

Selain itu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.(dan)

Exit mobile version