BPJPH: Masa Transisi Label Halal MUI Masih Berlaku hingga 2026

Logo Baru Halal

Label halal nasional. Foto: Dokumentasi Kemenag

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan, perubahan label halal merupakan amanat regulasi Undang-Undang (UU) 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Di dalamnya pemerintah harus membentuk BPJPH.

“Kami mendapat delegasi untuk membuat label halal yang berlaku nasional. Amanat ini sudah 2014 lalu,” ungkapnya, secara daring, Selasa (15/3/2022).

Turunan UU tersebut, menurut dia, peraturan pemerintah (PP) 31/2019. Dan BPJPH telah proses lebel halal sejak lama.

“Kami membuat pilihan-pilihan label halal dan kewenangan BPJPH terkait label halal kemarin kami rilis,” tambahnya.

Aqil Irham mengatakan, ketetapan BPJPH terkait label halal nasional berlaku efektif 1 Maret 2022 kemarin. Label akan diberikan kepada produk yang akan disertifikasi oleh BPJPH.

“Stok kemasan produk yang masih menggunakan label halal MUI diberi kesempatan untuk menghabiskan stok produk,” katanya.

“Label halal MUI sesuai PP 39/2021 di masa peralihan diberi waktu sampai 2026,” imbuhnya.

Oleh karena itu, keluarnya label halal nasional tersebut sebagai bentuk sertifikasi halal produk. Dengan demikian konsumen terlindungi dan merasa aman produk yang dikonsumsi mereka halal.(nas)

Exit mobile version