KPK Klarifikasi Kolaborasi dengan Youtuber Bermasalah Buat Lagu Antikorupsi

kpk

Gedung Merah Putih KPK (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait kolaborasi dengan salah seorang Youtuber dalam pembuatan lagu antikorupsi. KPK mengatakan akan selalu mengajak setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/3/2022).

Ali menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

Ali menjelaskan, fungsi tersebut dijalankan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, melalui kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial.

“KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas. Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi,” ujarnya.

Tidak hanya kali ini saja, kata Ali, KPK melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas, aktif mengkampanyekan lewat berbagai medium, pentingnya membangun nilai integritas dan juga upaya pencegahan korupsi.

“Untuk menggugah, bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama,” katanya.

“Kami sekaligus mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai integritas secara konsisten, agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi,” tambah Ali. (dam)

Exit mobile version