MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng ke Kejagung

minyak goreng

Ilustrasi - Pedagang di Pasar Induk Rau saat menjajakan minyak goreng dan dagangan lainnya

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengadukan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor CPO terkait minyak goreng.

“Kami menduga ada oknum eksportir yang menyalahi aturan ekspor CPO,” ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan, Selasa (15/3/2022).

Ia menduga ada mark up kuota impor CPO. Kuota ekspor seharusnya 10 menjadi 50. Sehingga hal ini menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Ulah oknum ini kemudian menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di Tanah Air,” terangnya.

Dia meminta Kejagung untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ekspor CPO tersebut. Dugaan ini, menurutnya, mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Ini merugikan perekonomisn negara. Dan kejagung segera akan melakukan kajian atas aduan kami,” tegasnya.

“Kami minta hingga Ramadan kajian Kejagung sudah selesai. Sehingga bisa dilakukan treatment,” imbuhnya.

Ia berharap, hasil penyelidikan dugaan tersebut bisa mengembalikan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. (nas)

Exit mobile version