Polisi Sita 97 Aset Doni Salmanan

doni

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher memberikan keterangan soal penyitaan barang bukti kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi binary option platform Quotex Doni Salmanan. (Twitter/@DivHumas_Polri)

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita, sejumlah barang bukti milik tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi binary option platform Quotex Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher mengemukakan, pihaknya telah menyita aset di anatarnya jumlah uang tunai milirian rupiah dan dua rumah di Bandung, Jawa Barat.

“Kami telah menyita aset berupa uang tunai saat ini Rp3,3 miliar. Juga ada dua rumah di Chandra Asih Parahiyangan dan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung,” kata Asep saat jumpa pers virtual, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, ada dua bidang tanah, masing-masing luasnya yang pertama 500 meter persegi di kawasan Chandra Asih, Parahiyangan, Bandung dan sebidang tanah 400 meter persegi di Soreang Banjaran, Bandung.

Polisi juga menyita puluhan kendaraan roda dua milik Doni Salmanan. Dari berbagai merek ternama, bahkan ada kendaraan sport dengan nilai yang fantastis.

Beberapa merk itu di antaranya yakni dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI

“Untuk kendaraan roda dua ada 18. Itu ada berbagai merk. Namun, yang menarik ada motor sport,” ucap Asep.

Selanjutnya, enam kendaraan roda empat yang disita, yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner.

Barang bukti lain yang disita seperti sejumlah akun email, Youtube, dan media sosial Doni. Ada 27 dokumen berupa sertifikat hak milik bangunan, STNK, hingga ATM. Secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita.

“Total nilai estimasi barang bukti, yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar,” ungkapnya.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version