INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” terang Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut dia, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.
Ia menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi. Lalu melakukan koordinasi dengan K/L. Setelah itu dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.
“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya mengaku telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.
“Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,” ungkapnya. (nas)