Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pencairan JHT Dikembalikan Aturan Semula Dengan Kemudahan Administrasi

by wib
Rabu, 16 Maret 2022 - 18:46
in Headline
jht

Menaker Ida Fauziyah (ketiga dari kanan) bersama Serikat Pekerja (dok Kemenaker)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

BacaJuga

Moskow Beberkan Bukti tentang Laboratorium Biologi AS di Ukraina

Roys Mahkota

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” terang Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut dia, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Ia menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi. Lalu melakukan koordinasi dengan K/L. Setelah itu dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya mengaku telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

“Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,” ungkapnya. (nas)

Tags: jaminan hari tuaJHTKemnakerMenaker Ida Fauziyah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kemnaker
Nasional

Kemnaker: Lembaga tak Berizin Berpotensi Perdagangan Orang dan PRT Di Bawah Umur

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:20
Siti-Kurmeisa
Nasional

Viral di Medsos, Kemnaker Bergerak Cepat Amankan PMI di Arab Saudi

Senin, 30 Januari 2023 - 10:11
Banyak Manfaat Magang ke Luar Negeri, Ini Kata Sekjen Kemnaker
Nasional

Banyak Manfaat Magang ke Luar Negeri, Ini Kata Sekjen Kemnaker

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:10
Haiyani-Rumondang
Nasional

Buntut Kerusuhan di PT GNI, Kemnaker Akan Tindak Tegas Perusahaan

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:20
Afriansyah-Noor
Ekonomi

Wamenaker Apresiasi Penanganan Kecelakaan Kerja di PetroChina Jambi

Senin, 16 Januari 2023 - 19:05
Perubahan Harga Pertamax Seharusnya Diumumkan Tiap Pekan
Nasional

Angka Kecelakaan Kerja Naik, Menaker: Penerapan K3 Harus Jadi Prioritas

Senin, 16 Januari 2023 - 17:25
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
acex

Berkarya Bersama dalam ACEX 2023 SMP Labschool Kebayoran

Senin, 30 Januari 2023 - 21:12
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET

Wamentan Sebut Program Gratieks Dukung Percepatan Pembangunan Pertanian Sulbar

Senin, 30 Januari 2023 - 20:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist