Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212 Bereaksi Keras

by gint
Jumat, 18 Maret 2022 - 16:19
in Headline
penembakan

Ilustrasi penembakan. Foto: Dok

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif menilai, sejak awal ada kejanggalan sidang kasus unlawful killing terhadap empat eks anggota laskar FPI yang meninggal ditembak polisi di Tol Cikampek KM 50.

Kejanggalan itu makin terlihat setelah, vonis hakim yang memutus bebas dua orang terdakwa kasus unlawful killing tersebut. Bahkan terkesan sebagai bentuk sidang dagelan.

BacaJuga

Pramono Anung: Larangan Buka Puasa Bersama Ditujukan Untuk ASN dan Pejabat.

Saridi Husein

“Dari awal memang aneh dan terkesan sidang dagelan dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas,” kata Slamet Ma’arif melalui gawai, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dari vonis tersebut, makin menggambarkan bahwa buruknya rezim pemerintah terkait dengan penegakan hukum. Keadaan hukum di Indonesia dinilai semakin lucu dengan menggunakan gaya sarkasme.

“Makin lucu aja ini negeri. Terus itu laskar yang bunuh genderwo?,” ujar Slamet.

Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta membacakan vonis terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, bahwa mereka divonis bebas terkait perkara penembakan
laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Namun, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022). (dan)

Tags: fpiPA 212Slamet Ma'arifUnlawful Killing
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

PA 212 Beberkan Hasil Pertemuan Anies dan HRS
Nasional

PA 212 Beberkan Hasil Pertemuan Anies dan HRS

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 16:57
simbolon
Nasional

PA 212 Kritik Effendi Simbolon Umbar Ketikdakharmonisan Panglima TNI dan KSAD

Kamis, 8 September 2022 - 23:40
Habib-Rizieq-Shihab
Headline

Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Singgung Darurat Kebohongan

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:50
Habib Rizieq Shihab
Headline

Habib Rizieq Beber Alasan Tak Gembar-gembor Umumkan Bebas Bersyaratnya

Rabu, 20 Juli 2022 - 14:32
Habib Rizieq Shihab
Headline

Syarifah Fadlun, Istri Habib Rizieq Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:31
Habib Rizieq Shihab
Headline

Hanya Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Bisa Tersandung Lagi

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:05
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
ilustrasi kapal

Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:12
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist