INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif menilai, sejak awal ada kejanggalan sidang kasus unlawful killing terhadap empat eks anggota laskar FPI yang meninggal ditembak polisi di Tol Cikampek KM 50.
Kejanggalan itu makin terlihat setelah, vonis hakim yang memutus bebas dua orang terdakwa kasus unlawful killing tersebut. Bahkan terkesan sebagai bentuk sidang dagelan.
“Dari awal memang aneh dan terkesan sidang dagelan dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas,” kata Slamet Ma’arif melalui gawai, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Dari vonis tersebut, makin menggambarkan bahwa buruknya rezim pemerintah terkait dengan penegakan hukum. Keadaan hukum di Indonesia dinilai semakin lucu dengan menggunakan gaya sarkasme.
“Makin lucu aja ini negeri. Terus itu laskar yang bunuh genderwo?,” ujar Slamet.
Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta membacakan vonis terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, bahwa mereka divonis bebas terkait perkara penembakan
laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Namun, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022). (dan)