Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Pengamat: Tak Masuk Akal

by arm
Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:10
in Headline
Pengadilan Negeri

Ilustrasi hukum. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap dua terdakwa polisi terkait kasus penembakan di Rest Area KM50 Cikampek dinilai melukai hati masyarakat.

“Itu pengadilan yang tak punya hati dan tidak berprikemanusiaan,” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar melalui gawai menanggapi putusan tersebut, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

BacaJuga

BMKG: Cuaca di Ibu Kota Hari Ini Cenderung Berawan

Ingin Verifikasi Arah Kiblat, Kemenag: Akhir Mei Matahari Tepat di Atas Ka’bah

Dalam hal tersebut, terlihat bahwa putusan hakim hanya terkooptasi pada proses persidangan. Ia berpendapat, putusan bebas tersebut tidak masuk akal.

“Putusan ini cermin dari peradilan yang terkooptasi oleh ketakutan. Sehingga melahirkan putusan yang tidak masuk akal, ada orang meninggal kok pelakunya dilepaskan,” nilai Abdul Fickar.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa dalam rangka pembelaan di situasi tertentu, yang dibenarkan majelis hakim justru tidak dapat diterima oleh akal sehat.

“Aparat kok terpaksa menembak, ngga masuk akal sehat,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, tindakan terdakwa tidak bisa diganjar pidana. Tembakan dari Ipda Elwira Priadi (almarhum) dan terdakwa keanggota FPI bertujuan mempertahankan serta membela diri

“Pengadilan berpendapat Ipda Elwira alhamarhum, Ipda M Yusmin Ohorella, Bripka Faisal, dan terdakwa dalam tugas khusus mengamankan dan membela diri karena anggota FPI yang telah menyerang dan menembak mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin Faisal, dan terdakwa,” kata Hakim membacakan amar putusan, Jumat (18/3/2022).(dan)

Tags: fpiLaskar FPIpn jakselpolisi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pajero
Nasional

Arogansi Pengemudi Pajero Viral, Ini Kata Polisi

Senin, 23 Mei 2022 - 20:05
ekstasi
Megapolitan

Ribuan Pil Esktasi dan 3 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diamankan Polisi

Senin, 23 Mei 2022 - 19:33
arus balik
Headline

Volume Kendaraan Naik Signifikan, Kemungkinan One Way Diperpanjang

Minggu, 8 Mei 2022 - 02:42
polri
Nasional

Di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

Minggu, 8 Mei 2022 - 00:33
Brimob Power on Hands Kapolri Dapatkan Senjata Modern
Nasional

Brimob Power on Hands Kapolri Dapatkan Senjata Modern

Sabtu, 7 Mei 2022 - 07:33
uang
Headline

Pedagang Histeris Adukan Pungli ke Jokowi, Ini Kata Polisi

Jumat, 22 April 2022 - 17:18
Load More

Populer hari ini

Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Pengadilan Negeri

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Pengamat: Tak Masuk Akal

Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:10
Kantor Pempro -Banten

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Sarankan Muktabar Koreksi Pengangkatan Pj Sekda Banten

Rabu, 25 Mei 2022 - 20:10
kursi

DPR Minta Pj Sekda Banten Terpilih Harus Diganti

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco 26 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 260522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 26 Mei 2022

by aro
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:59
Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist