Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Pengamat: Tak Masuk Akal

Pengadilan Negeri

Ilustrasi hukum. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap dua terdakwa polisi terkait kasus penembakan di Rest Area KM50 Cikampek dinilai melukai hati masyarakat.

“Itu pengadilan yang tak punya hati dan tidak berprikemanusiaan,” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar melalui gawai menanggapi putusan tersebut, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Dalam hal tersebut, terlihat bahwa putusan hakim hanya terkooptasi pada proses persidangan. Ia berpendapat, putusan bebas tersebut tidak masuk akal.

“Putusan ini cermin dari peradilan yang terkooptasi oleh ketakutan. Sehingga melahirkan putusan yang tidak masuk akal, ada orang meninggal kok pelakunya dilepaskan,” nilai Abdul Fickar.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa dalam rangka pembelaan di situasi tertentu, yang dibenarkan majelis hakim justru tidak dapat diterima oleh akal sehat.

“Aparat kok terpaksa menembak, ngga masuk akal sehat,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, tindakan terdakwa tidak bisa diganjar pidana. Tembakan dari Ipda Elwira Priadi (almarhum) dan terdakwa keanggota FPI bertujuan mempertahankan serta membela diri

“Pengadilan berpendapat Ipda Elwira alhamarhum, Ipda M Yusmin Ohorella, Bripka Faisal, dan terdakwa dalam tugas khusus mengamankan dan membela diri karena anggota FPI yang telah menyerang dan menembak mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin Faisal, dan terdakwa,” kata Hakim membacakan amar putusan, Jumat (18/3/2022).(dan)

Exit mobile version