KPAI Ungkap Pencemaran Batubara di Marunda Masih Terus Terjadi

debu-marunda

Polusi udara akibat penggunaan batubara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Foto : Dok

INDOPOS.CO.ID – Meski Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah memberikan sanksi kepada perusahaan PT KCN atas polusi udara akibat penggunaan batubara, namun pencemaran lingkungan masih terus terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya mendapatan laporan dari warga Rusun Marunda, dimana anak-anak dan orang dewasa masih terus menjadi korban akibat polusi yang ditimbulkan oleh penggunaan batubara oleh PT KCN.

“Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batubara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika di kucek matanya. Selain itu, sakit pernafasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda,” ungkap Retno, Sabtu (19/3/2022).

Dari sejumlah video juga disampaikan warga terlihat abu batubara di lantai-lantai rumah warga, abu menempel pada barang-barang di rumah, perkakas masak di dapur,dll. Ada sejumlah foto warga yang mengalami iritasi pada mata, baik anak-anak maupun orang dewasa akibat debu batubara, mata merah dan gatal.

“Selain iritasi mata, penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini, ” ungkap Retno.

Padahal, kata Retno, hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhadap PT KCN telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN. Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sebelumnya, masyarakat di sekitar pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, menyatakan bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

“Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya Walhi dan Jatam,” kata Retno. (yas)

Exit mobile version