Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Polisi Tepis Unsur Politis

haris azhar

Tangkapan layar diskusi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 20 Agustus 2021, berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'. Foto: YouTube Haris Azhar

INDOPOS.CO.ID – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membantah penetapan status tersangka aktivis HAM Haris Azhar dan dan Fatia Maulidiyanti memiliki unsur kepentingan politik. Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai prosedur.

Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Mulidiyanti ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Saya rasa begini, kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain, terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya,” kata Zulpan di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Status hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinaikan dari terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat, (18/3/2022). Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan mediasi.

“Terkait kasus ini, sejak kasus dilaporkan hampir 5 bulan lalu sudah melakukan upaya-upaya yang dilakukan penyidik dalam rangka mediasi kepada kedua belah pihak khususnya kepada Haris dan Fatia,” tutur Zulpan.

Namun, kedua pihak tidak menemukan titik temu dalam proses mediasi itu. Sehingga kasus ini berlanjut. “Kita sudah buka ruang untuk mediasi, namun beberapa kali mediasi ternyata tidak ditemukan titik temu,” imbuhnya.

Zulpan meyakini, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup menjerat kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka. “Tentunya ini sesuai dengan SOP. Polisi tetapkan tsk minimal dua alat bukti dan kita bekerja berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Haris menyatakan, penetapan tersangka dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka merupakan upaya pembungkaman.

Bahkan ada upaya diskriminasi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

“Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” ucap Haris. (dan)

Exit mobile version