Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Haris Azhar Ditetapkan Tersangka, Akedemisi Minta LBP Lebih Transparan Terkait Konflik Kepentingan

by wib
Senin, 21 Maret 2022 - 11:00
in Headline
Haris Azhar dan Fatia

Haris Azhar dan Fatia (dok YouTube Haris Azhar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Bivitri Susanti mengatakan, pada kasus Haris Azhar dan Fatia ada pejabat publik yang mendapat kritik. Sementara dalam hukum negara masih terdapat ketimpangan.

“Pak Luhut itu dalam posisi sangat tinggi sebagai pejabat publik. Seharusnya dia harus lebih transparan tentang konflik kepentingan,” ujar Bivitri Susanti secara daring, Senin (21/3/2022).

BacaJuga

Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek

Ini yang Bikin Hoaks Cepat Menyebar, Salah Satunya soal Literasi Digital

Sebagai pejabat publik, menurut dia, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) memiliki tanggung jawab etik. Secara esensial, hukum negara tidak pernah menempatkan antara pejabat publik dengan warga negara.

“Seharusnya ada upaya-upaya untuk berdialog. Misalnya salah studi itu dimana? Atau pemegang sahamnya sudah berpindah, misalnya ada seperti itu,” terangnya.

“Bukan malah menyelesaikannya melalui hukum,” imbuhnya.

Semestinya, dikatakan dia, penjelasan kasus tersebut ada pada LBP. Sebab, posisinya sebagai pejabat publik. Kendati pejabat publik memiliki tanggung jawab etik karena apapun yang dilakukan harus sesuai dengan etika penyelenggara negara.

“Misalnya saja ada konflik interest atau benturan kepentingan yang mungkin terjadi. Kalau memang tidak benar, itu bisa dijelaskan,” ungkapnya.

“Organisasi yang melakukan kajian hanya menyajikan data secara dalam. Bila ada kesalahan bisa langsung dibantah. Tapi bukan di forum hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Luhut melaporkan keduanya terkait video yang diunggah di akun YouTube Agustus lalu yang bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!”.(nas)

Tags: FatiaHaris Azharkasus dugaan pencemaran nama baikLuhut Binsar Panjaitan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Unjuk Rasa Mahasiswa
Nasional

Barnas: Tuduhan Masinton Tak Mendasar dan Syarat Politis

Rabu, 13 April 2022 - 16:48
Menko Marves
Nasional

Pandemi Covid-19 Terkendali, Luhut: Kasus Positif Turun 97 Persen

Senin, 4 April 2022 - 17:25
haris azhar
Headline

Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Polisi Tepis Unsur Politis

Senin, 21 Maret 2022 - 17:15
haris azhar
Headline

Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Bicara Soal Big Data Kenapa Luhut Tidak Gentle?

Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:10
Luhut Binsar Pandjaitan
Nasional

Jabodetabek dan Surabaya Masuk PPKM Level 2

Senin, 7 Maret 2022 - 17:45
Virus Corona
Nasional

Kasus Kematian Covid-19 Didominasi Pasien Belum Divaksin, Lansia dan Punya Komorbid

Senin, 21 Februari 2022 - 16:39
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist