Haris Azhar Ditetapkan Tersangka, Akedemisi Minta LBP Lebih Transparan Terkait Konflik Kepentingan

Haris Azhar dan Fatia

Haris Azhar dan Fatia (dok YouTube Haris Azhar)

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Bivitri Susanti mengatakan, pada kasus Haris Azhar dan Fatia ada pejabat publik yang mendapat kritik. Sementara dalam hukum negara masih terdapat ketimpangan.

“Pak Luhut itu dalam posisi sangat tinggi sebagai pejabat publik. Seharusnya dia harus lebih transparan tentang konflik kepentingan,” ujar Bivitri Susanti secara daring, Senin (21/3/2022).

Sebagai pejabat publik, menurut dia, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) memiliki tanggung jawab etik. Secara esensial, hukum negara tidak pernah menempatkan antara pejabat publik dengan warga negara.

“Seharusnya ada upaya-upaya untuk berdialog. Misalnya salah studi itu dimana? Atau pemegang sahamnya sudah berpindah, misalnya ada seperti itu,” terangnya.

“Bukan malah menyelesaikannya melalui hukum,” imbuhnya.

Semestinya, dikatakan dia, penjelasan kasus tersebut ada pada LBP. Sebab, posisinya sebagai pejabat publik. Kendati pejabat publik memiliki tanggung jawab etik karena apapun yang dilakukan harus sesuai dengan etika penyelenggara negara.

“Misalnya saja ada konflik interest atau benturan kepentingan yang mungkin terjadi. Kalau memang tidak benar, itu bisa dijelaskan,” ungkapnya.

“Organisasi yang melakukan kajian hanya menyajikan data secara dalam. Bila ada kesalahan bisa langsung dibantah. Tapi bukan di forum hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Luhut melaporkan keduanya terkait video yang diunggah di akun YouTube Agustus lalu yang bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!”.(nas)

Exit mobile version