DPR Kecewa Pemerintah Tak Tegas Tindak Kartel Minyak Goreng

Minyak Goreng

Ilustrasi minyak goreng. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Praktik kartel minyak goreng sangat bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Mafia atau pelaku kartel minyak goreng merupakan kelompok yang tidak peduli pada nilai-nilai luhur tersebut.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menerangkan, kartel minyak goreng membatasi pasokan untuk monopoli, sehingga bisa menyetir harga. Sedangkan mafia merupakan persekongkolan jahat tersebut dan merugikan rakyat.

Praktik seperti bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, diantaranya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Mafia dan kartel minyak goreng maupun pangan lainnya, bertentangan dengan sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945,” kata Amin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Bahkan menciderai rasa keadilan masyarakat dan menyengsarakan rakyat. Praktik monopoli ekonomi, apalagi ini menyangkut kebutuhan pokok rakyat, dilarang dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

Amin juga kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak tegas menindak pelaku mafia dan kartel minyak goreng. Padahal pemerintah memiliki semua instrumen, terutama aturan hukum.

“Seharusnya, pemerintah menjadi garda depan dalam implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar negara,” ujar Amin.

Pemerintah mendapat mandat dari rakyat untuk memastikan terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, makmur serta menjadi negara berdaulat dan bermartabat.(dan)

Exit mobile version