Minggu, 22 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021

by wib
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:55
in Headline
komper

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (Komnasperempuan.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA)untuk turut menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan Komnas Perempuan terkait permohonan Uji Materiil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

BacaJuga

Bus Tabrak Minibus, Motor sampai Rumah, Tiga Tewas, 24 Orang Luka-Luka

Mengenal Achmad Yurianto, Terawan Punya Kenangan Tersendiri

“Setelah menelaah permohonan uji materiil ini, Komnas Perempuan berpendapat bahwa permohonan ini patut ditolak secara keseluruhan, sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Andy mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung untuk menolak permohonan uji materiil Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 secara keseluruhan sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

Komnas Perempuan juga memperbarui mekanisme pemeriksaan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UU menjadi terbuka, akuntabel dan mendengarkan kepentingan pihak-pihak yang terdampak langsung maupun tidak langsung dari keberlakuan peraturan perundang-undangan.

“Melakukan pengawasan agar hakim pemeriksa permohonan yang ditunjuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan pemohon atau termohon dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai indepedensi, imparsial, dan integritas. Jaringan akademisi dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi memberikan pendapat dalam uji materiil ini berdasarkan pengalaman perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan, kebenaran dan pemulihan dalam uji materiil ini dan juga cita-cita pendidikan nasional. Korban, penyintas dan pendamping korban untuk tetap saling menguatkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Andy menjelaskan bahwa ada tiga dasar pendapat Komnas Perempuan untuk merekomendasikan penolakan pada permohonan uji materiil tersebut di atas.

Pertama, pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021 karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya antara sebagai masyarakat hukum adat atau badan hukum publik, tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan obyek permohonan dan pembatalan obyek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual.

Kedua, termohon telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Permendikbudristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan.

Ketiga, frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” adalah untuk membedakan antara kekerasan dengan aktivitas seksual lainnya yang ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (dam)

Tags: komnas perempuanMAMahkamah AgungUji Materiil Permendikbudristek 30/2021
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kekerasan
Nasional

Implementasi UU TPKS Harus Berikan Keadilan di Masyarakat

Selasa, 12 April 2022 - 22:50
Mahkamah Agung
Headline

Ini Alasan MA Potong Masa Tahanan Koruptor Edhy Prabowo

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:25
mahupiki
Headline

MA Kabulkan PP Pengetatan Remisi, MAHUPIKI: Implementasinya Harus Ada Penguatan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:59
wadas
Nasional

Duh! Sejak Juli 2020 Perempuan Wadas Adukan Ini

Senin, 14 Februari 2022 - 18:25
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi dengan Mahkamah Agung
Nasional

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi dengan Mahkamah Agung

Rabu, 9 Februari 2022 - 08:18
pemain bola basket
Nasional

Terjadi di Ruang Pribadi, Kriminolog Sebut Korban Pelecehan Seksual Enggan Bersuara

Sabtu, 5 Februari 2022 - 13:23
Load More

Populer hari ini

komper

Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021

Selasa, 22 Maret 2022 - 21:55
pgri

PGRI: Baru 65 Persen Guru Lulus PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:44
antangin

Antangin Bromo KOM Challenge 2022 dan Penantian 797 Hari

Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:01
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id

Koran Indoposco 21 Mei 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
pos

Stori Hadirkan 10 Titik Lokasi Strategis untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:33

E-Paper

Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist