Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021

by wib
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:55
in Headline
komper

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (Komnasperempuan.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA)untuk turut menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan Komnas Perempuan terkait permohonan Uji Materiil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

BacaJuga

Mulai Hari Ini Jamaah Haji Didorong dari Madinah ke Makkah

76 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

“Setelah menelaah permohonan uji materiil ini, Komnas Perempuan berpendapat bahwa permohonan ini patut ditolak secara keseluruhan, sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Andy mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung untuk menolak permohonan uji materiil Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 secara keseluruhan sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

Komnas Perempuan juga memperbarui mekanisme pemeriksaan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UU menjadi terbuka, akuntabel dan mendengarkan kepentingan pihak-pihak yang terdampak langsung maupun tidak langsung dari keberlakuan peraturan perundang-undangan.

“Melakukan pengawasan agar hakim pemeriksa permohonan yang ditunjuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan pemohon atau termohon dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai indepedensi, imparsial, dan integritas. Jaringan akademisi dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi memberikan pendapat dalam uji materiil ini berdasarkan pengalaman perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan, kebenaran dan pemulihan dalam uji materiil ini dan juga cita-cita pendidikan nasional. Korban, penyintas dan pendamping korban untuk tetap saling menguatkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Andy menjelaskan bahwa ada tiga dasar pendapat Komnas Perempuan untuk merekomendasikan penolakan pada permohonan uji materiil tersebut di atas.

Pertama, pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021 karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya antara sebagai masyarakat hukum adat atau badan hukum publik, tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan obyek permohonan dan pembatalan obyek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual.

Kedua, termohon telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Permendikbudristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan.

Ketiga, frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” adalah untuk membedakan antara kekerasan dengan aktivitas seksual lainnya yang ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (dam)

Tags: komnas perempuanMAMahkamah AgungUji Materiil Permendikbudristek 30/2021
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

oca
Nasional

Dalami Dugaan Suap Sekretaris MA, KPK Putar Bukti Rekaman

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:12
PN-Jakbar
Headline

Diduga Terima Suap, Juru Sita PN Jakbar Terjaring OTT

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:50
SBY-2
Nasional

Dapat Info MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY Minta Kader Demokrat Berjuang

Senin, 29 Mei 2023 - 10:05
pajak
Nasional

Pengalihan Pengadilan Pajak, Ketum Perjakin Sambut Baik Putusan MK

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:45
sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
DPR Diminta Panggil Hakim Pemutus Perkara Investasi Asing
Nasional

DPR Diminta Panggil Hakim Pemutus Perkara Investasi Asing

Kamis, 6 April 2023 - 15:12
Load More

Populer hari ini

dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist