Rusia Blokir Layanan Facebook dan Instagram

rusia

Aplikasi Facebook, Instagram dan WhatsApp. Foto: rt.com

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Moskow pada hari Senin (21/3/2022) memutuskan untuk melarang Facebook dan Instagram beroperasi di Rusia. Langkah ini diambil oleh Rusia dengan alasan perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) bernama Meta itu mengizinkan organisasi ekstremis melakukan pidato kebencian online terhadap warga negara itu.

Hakim telah menolak permintaan pengacara perusahaan untuk menghentikan atau menunda proses.

Sebagaimana dilansir rt.com, Selasa (22/3/2022) bahwa berdasarkan fakta yang dibacakan di pengadilan, menunjukkan Instagram telah mengabaikan sekitar 4.600 tuntutan untuk menghapus apa yang dianggap konten palsu tentang perang di Ukraina, dan 1.800 tuntutan untuk menghapus seruan untuk protes ilegal.

Kedua platform tersebut mendapat kecaman di Rusia, dalam beberapa pekan terakhir, setelah mereka mengumumkan perubahan kebijakan untuk mengizinkan ujaran kebencian dan seruan kekerasan terhadap warga negara Rusia.

Kemudian diklarifikasi bahwa penyimpangan dari aturan normal akan bersifat sementara dan hanya diterapkan di wilayah Ukraina, sehingga penduduk setempat dapat melampiaskan kemarahan mereka atas konflik tersebut.

Layanan Keamanan Federal (FSB) telah sepenuhnya mendukung larangan tersebut. Perwakilan badan tersebut mengatakan di pengadilan bahwa tindakan teknologi raksasa itu ditujukan terhadap Rusia dan angkatan bersenjatanya. Dia meminta hakim untuk melarang dua layanan tersebut dan segera menerapkan keputusan.

Jaksa mengakui di pengadilan bahwa ada cara teknis bagi pengguna untuk mengabaikan putusan dan masih mengakses Facebook dan Instagram. Namun, dia meyakinkan pengadilan bahwa orang Rusia tidak akan bertanggung jawab hanya karena menggunakan produk Meta.

Perkembangan tersebut mendorong Rusia untuk memblokir Instagram, yang memiliki 80 juta pengguna di negara tersebut. Facebook telah dibuat tidak dapat diakses sebelumnya, sebagai tanggapan atas penutupan akun platform milik media Rusia.

Namun gugatan tersebut tidak bertujuan untuk membatasi WhatsApp, produk Meta lainnya, karena dianggap hanya sebagai alat komunikasi.

Selama sidang pada Senin (21/3), pengacara perusahaan Amerika meminta hakim untuk membatalkan atau menunda proses.

Mereka berpendapat gugatan tidak boleh ditangani oleh pengadilan Rusia karena Meta terdaftar di AS dan karena fakta ini, prosesnya harus dialihkan ke yurisdiksi itu.

Pengacara juga mengeluh tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menangani kasus ini, karena waktunya hanya diajukan lebih dari seminggu yang lalu.

Pengacara juga menegaskan Meta telah mengubah kebijakannya setelah diskusi publik dan sekarang menyatakan bahwa Russophobia dan seruan kekerasan terhadap warga Rusia tidak dapat diterima. (dam)

Exit mobile version