Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang

kenz

Selebgram Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia memperpanjang masa penahanan selama 40 hari atas tersangka Indra Kusuma atau Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengemukakan, bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 15 Februari sampai 17 Maret 2022.

“Penahanannya diperpanjang, selama 40 hari dari 17 Maret ke 25 April 2022,” kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Keputusan memperpanjang masa tahanan pria yang sempat dijuluki Crazy Rich asal Medan itu demi kepentingan pemeriksaan penyidik. Saat ini proses penyelidikan masih belanjut.

“Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan, penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” tutur Ramadhan.

Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version