Agar tak Timbulkan Kegaduhan, Kebijakan Mudik Wajib Booster Harus Dievaluasi

Vaksin Booster

ilustrasi vaksinasi (dok Indopos)

INDOPOS.CO.ID – Menjadikan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022 itu tidak relevan. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani melalui gawai, Sabtu (26/3/2022).

Ia menuturkan, status pandemi saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi.

“Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik,” katanya.

Kebijakan tersebut, dikatakan dia, akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin booster. Sementara di sejumlah daerah tingkat vaksinasi masih rendah.

“Lebih baik stok vaksin yang tersedia diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali,” ujarnya.

Ia menyebut pelonggaran beberapa kebijakan oleh pemerintah dilakukan. Dari PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap. Lalu, anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen.

Dan, lanjut dia, WNA pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina. Bahkan, agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.

“Jadi aneh dan kurang relevan kalau kemudian pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik. Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron,” terangnya.

Oleh karena itu, Legislator PKS ini meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi. Agar tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

“Ingat ya, vaksin booster itu sifatnya tidak wajib tapi sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes. Jadi aturan mudik cukup vaksin dosis lengkap dan tetap menjaga prokes saja,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pemerintah memasang target vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720. Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut maka hingga Kamis (24/3/2022), vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen. Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06% persen. Tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72 perse dari target vaksinasi Covid-19.(nas)

Exit mobile version