INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengemukakan, tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah aktif menjual foto mengandung pornografi lewat platform Onlyfans dilakukan sudah beberapa tahun lalu.
“Yang bersangkutan mengakui, pernah mengirimkan foto ketelanjangan pada akun OnlyFans dengan nama @GRESAIDS sejak tahun 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Dea kemudian secara sadar menyebarkan video porno itu ke situs OnlyFans. Mengenai motif yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut karena demi mendapatkan cuan alias motif ekonomi.
Pembuatan video porno tersebut tidak dilakukannya seorang diri. Saat itu, dia membuat video tak senonoh itu bersama pacarnya.
“Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans miliknya,” tutur Zulpan.
Ia menambahkan, situs yang dimiliki Dea turut dibagikan melalui akun media sosial miliknya. Situs tersebut percis sama dengan akun media sosialnya.
“Yang bersangkutan mengakui pernah mengirimkan link OnlyFans miliknya dengan nama @GRESAIDS berisikan foto-foto miliknya pada akun Twitter pribadinya dengan nama @GRESAIDS,” ucap Zulpan.
Perempuan berusia 23 tahun itu dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (dan)