Senin, 4 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Minta RUU Sisdiknas Jangan Tergesa-gesa dan Harus Hati-hati

by aro
Minggu, 27 Maret 2022 - 22:45
in Headline
sekolah

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: Dok/Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Gaduh madrasah tidak masuk dalam batang tubuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bukan kali pertama. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan melalui gawai, Minggu (27/3/2022).

Ia menyebut, sebelumnya dalam peraturan pemerintah (PP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga meniadakan PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). “Karena menimbulkan kegaduhan, kemudian PPKn dimasukkan kembali,” katanya.

BacaJuga

DPR: Evaluasi Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Ia mengingatkan agar Kemdikbudristek juga mengakomodir masukan semua pihak (stakeholder) terkait pendidikan. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan ketika RUU tersebut diundangkan.

“Kemdikbudristek harus lebih cermat dan hati-hati lagi. Karena RUU ini menggantikan 3 UU (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi) lainnya,” imbuhnya.

Ia menilai dalam RUU Sisdiknas baru akan berpeluang membuka ruang liberalisasi pendidikan. Karena, dalam RUU tersebut pendidikan formal dibagi dalam tiga kategori, yakni pra persekolahan, persekolahan dan persekolahan mandiri.

“Kami khawatir persekolahan mandiri ini akan membuka ruang eksklusifitas atau sekolah kategori unggulan, karena memiliki kurikulum sendiri hingga input yang berbeda,” terangnya.

Kemudian terkait pembiayaan pendidikan, masih ujar Debby, dalam RUU tersebut disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pembiayaan pendidikan hanya pembiayaan dasar. Dan hanya pada sekolah yang masuk pada kualifikasi atau kategori.

“Kami khawatir dana bos untuk pendidikan akan dikurangi. Padahal pasal 31 UUD 1945, pembiayaan pendidikan kewajiban pemerintah. Di sini seolah-olah menuntut masyarakat membiayai sendiri,” ungkapnya.

Legislator Demokrat ini melihat Kemdikbudristek terlalu tergesa-gesa dalam merumuskan draft RUU Sisdiknas. Sehingga madrasah hilang di batang tubuh. Kendati dalam naskah akademiknya madrasah masih ditemukan.

“Ingin menjadikan satu sistem pendidikan nasional, tapi kok dalam RUU definisi sisdiknas tidak ada. Sementaara dalam UU 20/2003 yang masih eksis saat ini itu ada,” ujarnya.

Terkait RUU hanya menggantikan 3 UU pendidikan, ia mempertanyakan kenapa UU pesantren dan UU pendidikan kedokteran tidak masuk. Padahal ada 23 UU yang relevan dengan Sisdiknas.

“Kenapa UU pesantren dan UU pendidikan kedokteran tidak masuk. Apakah keduanya bukan bagian dari pendidikan nasional,” ucapnya. (nas)

Tags: belajarmengajarpendidikanPJJptmruu sisdiknas
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

mendikbud
Nasional

Pemerintah Alokasikan Miliaran Rupiah Dana Abadi Perguruan Tinggi Agar Menjadi Ini

Selasa, 28 Juni 2022 - 07:08
webinar
Nasional

Kolaborasi Praktisi dan Akademik Dongkrak Kompetensi Mahasiswa

Senin, 27 Juni 2022 - 22:23
Pembangunan Rusun Santri
Nasional

Dukung Pendidikan, Kementerian PUPR Bangun Rusun Santri di Poso

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:18
unas
Nasional

Kurikulum MBKM Beri Kebebasan Mahasiswa Belajar di Luar Prodi

Minggu, 19 Juni 2022 - 23:23
Workshop
Nasional

Menuju PTNBH, Ada Catatan Perbaikan UNJ dari Kemendikbudristek

Sabtu, 18 Juni 2022 - 11:20
Budi Darma Sumapradja
Nusantara

Raih Gelar Doktor, Sekdis Dinsos Banten Lakukan Penelitian Ilmiah Program Jamsosratu

Jumat, 17 Juni 2022 - 09:15
Load More

Populer hari ini

anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27
Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35
sekolah

DPR Minta RUU Sisdiknas Jangan Tergesa-gesa dan Harus Hati-hati

Minggu, 27 Maret 2022 - 22:45

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist