Izin Praktik Terawan Dicabut, Organisasi Profesi Patuh UU

idi

Ilustrasi logo IDI. Foto: dok IDI

INDOPOS.CO.ID – Salah satu dampak pemecatan keanggotaan dr Terawan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) adalah tidak isa membuka praktik layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Sanksi ini tentu akan menyebabkan masyarakat kecewa, terutama mereka yang sudah menggunakan jasa kesehatan dr Terawan,” ujar Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IKMI) Hermawan Saputra secara daring, Senin (28/3/2022).

Sementara dari sisi organisasi profesi, dikatakan dia, akan patuh pada undang-undang (UU). Seperti UU Praktik kedokteraan, UU Tenaga Kesehatan dan UU lainnya.

“Dalam UU Tenaga Kesehatan itu organisasi profesi fokus pada peningkatan kompetensi, ketrampilan dan penjaminan mutu dan keamanan pasien,” katanya.

Kemudian terkait kedisiplinan, etik dan kinerja profesi, masih ujar dia, juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan. Polemik dr Terawan dan IDI, menurutnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, praktik DSA/ brainwash (cuci otak) Terawan juga menyebabkan pemecatan di 2018 lalu.

“Proses ini sangat panjang, bahkan sudah melalui forum ilmiah. IDI bahkan sudah meminta penjelasan secara ilmiah tapi tidak berjalan secara optimal,” terangnya.

Ia menuturkan, pada 2020 saat Terawan menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) melantik konsil kedokteran Indonesia (KKI) dan tenaga kesehatan lainnya. Ini pun menuai polemik dengan IDI saat itu.

“Ini kemudian menjadi preseden bagi organisasi profesi yang lain,” katanya.

“Organisasi profesi itu panjang dalam berproses pada etik medis, subtansi keilmuan dan bidang. Ini semua akan disesuaikan sesuai rumpun ilmu,” imbuhnya.

Ia menambahkan, langkah Komisi IX DPR RI untuk memediasi IDI dan Terawan sudah tepat. Dan pada mediasi tersebut harus berprasangka baik kepada IDI dan Terawan. (nas)

Exit mobile version