Kemendag Akui Sanksi Pemain Minyak Goreng Lemah

mendag

Menteri Perdagangan tengah sidak pasar modern. Foto: Dok/Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengaku keterjangkauan pihaknya dalam tata kelola minyak goreng sangat terbatas.

Dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) dan perundang-undangan pengaturan tata kelola hanya mendapatkan sanksi administratif. “Tapi perilaku tidak dikenakan sanksi, hanya dicabut izin dan ditutup. Tapi mereka bisa membuat perusahaan baru,” ungkap Oke Nurwan secara daring, Minggu (27/3/2022).

Oleh karena itu, dikatakan dia, pihaknya dengan cepat memberikan data kepada pihak kepolisian. Agar para pelaku bisa dijerat dengan proses pidana.

“Ada indikasi pelaku tidak mengena, sehingga ada indikasi perbuatan melawan kebijakan pemerintah ini untuk mengambil keuntungan diri sendiri,” terangnya. “Ini harus diselidiki, dan kami meminta bantuan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemendag melepas Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga harga minyak goreng di pasaran naik. Sementara Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh aksi borong konsumen terakhir di pasar modern. (nas)

Exit mobile version