Senin, 4 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPPU Bisa Jatuhkan Denda 50 Persen dari Keuntungan Pengusaha Minyak Goreng Nakal

by arm
Senin, 28 Maret 2022 - 11:40
in Headline
minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng kemasan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

BacaJuga

MAKI Sebut Mengundurkan Diri Sanksi Terberat untuk Lili Pintauli Siregar

Aktor Claudio Martinez Dikeroyok di Bar Jaksel

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

“Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar,” kata Gopprera, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan. Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” imbuhnya.

Proses penegakan hukum itu dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti. Maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” ujar Gopprera.

KPPU telah melakukan penyelidikan sejak 26 Januari 2022. Itu digunakan menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. (dan)

Tags: KPPUMinyak Goreng
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kejagung
Headline

Menunggu Penentuan Status Hukum Eks Mendag Muhammad Lutfi

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:51
sawit
Nasional

Kemitraan PSR Dapat Dongkrak Kesejahteraan Petani

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:26
zulhas
Headline

Tantangan Zulhas Jadi Mendag di Tengah Gelombang Krisis Global

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:09
minyak goreng curah
Headline

Rencana Hapus Minyak Goreng Curah Dinilai Sulit Terwujud

Selasa, 14 Juni 2022 - 23:27
minyak goreng
Headline

Pemerintah Sebaiknya Fokus Turunkan Harga Minyak Goreng

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:31
polda jateng
Nusantara

Polda Jateng Amankan 14 Ton Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar

Kamis, 2 Juni 2022 - 16:52
Load More

Populer hari ini

anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35
minyak goreng

KPPU Bisa Jatuhkan Denda 50 Persen dari Keuntungan Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Senin, 28 Maret 2022 - 11:40
Penjabat Sekda Banten

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Sabtu, 2 Juli 2022 - 19:37
tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist