Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPPU Bisa Jatuhkan Denda 50 Persen dari Keuntungan Pengusaha Minyak Goreng Nakal

by Ali Rachman
Senin, 28 Maret 2022 - 11:40
in Headline
minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng kemasan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

BacaJuga

Kemendagri Telah Siapkan SE Larangan Bukber untuk Pemerintah Daerah

Pramono Anung: Larangan Buka Puasa Bersama Ditujukan Untuk ASN dan Pejabat.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

“Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar,” kata Gopprera, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan. Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” imbuhnya.

Proses penegakan hukum itu dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti. Maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” ujar Gopprera.

KPPU telah melakukan penyelidikan sejak 26 Januari 2022. Itu digunakan menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. (dan)

Tags: KPPUMinyak Goreng
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Industri-Migor
Nasional

Pakar Hukum : Praktik Kartel Tak Mungkin Terjadi di Industri Migor

Rabu, 8 Maret 2023 - 03:11
Peneliti
Ekonomi

Menengok Dapur Sinar Mas Agribusiness & Food dan Manfaat Minyak Sawit

Rabu, 8 Maret 2023 - 02:13
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET
Headline

Agar tak Berulang, Pemerintah Harus Tinjau Nilai Produksi MinyaKita Hingga Distribusinya

Senin, 20 Februari 2023 - 20:31
minyak goreng
Ekonomi

MinyaKita Langka karena Ketidaksiapan Pemerintah Kendalikan Stok

Senin, 20 Februari 2023 - 19:59
Hujan Disertai Angin Kencang Diprediksi Melanda Jabodetabek Mulai Siang
Nusantara

Pemprov Banten Raih Penghargaan dalam Bidang Persaingan Usaha Tingkat Daerah

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:22
migor
Ekonomi

Pemerintah Dinilai Gagal Selesaikan Akar Masalah Minyak Goreng

Kamis, 2 Februari 2023 - 23:45
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
ilustrasi kapal

Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:12
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist